Selain Hari dan Jam Kerja ASN, Hal Penting Apalagi yang Terdapat dalam Aturan Baru Jokowi? Simak Yuk...

- 1 Mei 2023, 16:23 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetapkan aturan baru jam dan hari kerja ASN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetapkan aturan baru jam dan hari kerja ASN /Instagram/@jokowi

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini, terdapat kabar baik bagi ASN terkait dengan jam kerja dan hari kerja yang terdapat dalam peraturan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Peraturan terkait jam kerja dan hari kerja ASN dari Presiden Jokowi tersebut, mulai dapat dijalankan secara normal mulai tanggal 1 Mei 2023.

Hal itu karena Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan jam kerja ASN tersebut pada 12 April 2023, yang notabene berada dalam masa bulan suci Ramadhan.

Hal lain yang membuat peraturan jam kerja ASN baru dapat diterapkan pada 1 Mei 203 adalah karena adanya cuti bersama dan perpanjangan cuti bersama Idul Fitri 2023, yang juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Pensiunan dapat Gaji ke 13 Paling Besar untuk Golongan Ini.. Selamat!

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 tersebut, dijelaskan bahwa pegawai pemerintah dan instansi pemerintah akan menjalankan 5 hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.

Pegawai pemerintah harus mulai bekerja sejak pukul 07.30 zona waktu setempat dengan waktu istirahat selama 60 menit di Hari Senin hingga Kamis dan 90 menit pada Hari Jumat.

Sehingga secara keseluruhan jam kerja yang akan menjadi kewajiban ASN untuk hadir dan menjalankan tugas kedinasannya adalah sebanyak 37 jam 30 menit per minggu.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x