BERITASOLORAYA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memberikan peraturan baru untuk jam kerja para ASN di tahun 2023 ini.
Pasca cuti bersama lebaran 2023 ini, maka para pegawai ASN sudah harus kembali beraktivitas dan bekerja sesuai jam kerja yang sudah ditetapkan.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden terbaru yang mengatur secara rinci hari kerja dan jam kerja untuk instansi pemerintah dan para pegawai ASN.
Perpres tersebut ditujukan kepada para ASN baik di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah, dan diharapkan bisa segera menyesuaikan dengan aturan terbaru ini.
Baca Juga: Akses Jaringan Internet Ponsel Kamu Lambat/Lemot? Coba Lakukan 5 Hal Ini
Dalam Perpres dijelaskan bahwa peraturan baru jam kerja ASN adalah juga termasuk para PNS dan PPPK di wilayah pemerintahan.
Dengan adanya Perpres terbaru mengenai jam kerja ASN 2023 ini, harapannya pegawai ASN bisa jauh lebih produktif dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.