BERITASOLORAYA.com - Alhamdulillah, pensiunan akan mendapatkan nominal besar dari gaji ke 13 yang akan cair dalam waktu dekat.
Besaran gaji ke 13 tentu menjadi sorotan utama karena memiliki komposisi yang pasti yakni sebesar satu kali gaji pokok.
Hak pensiunan dan penerima pensiun untuk mendapatkan gaji ke 13 tahun 2023 ini telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam PP No 15 tahun 2023.
Informasi gaji ke 13 tentu telah diatur serta ditetapkan termasuk siapa saja yang akan mendapatkan gaji ke 13 pada tahun 2023, salah satunya pensiunan.
Baca Juga: SAH, PNS yang Tidak Patuh akan Jam Kerja Akan Dapat Potongan Tunjangan Kinerja 25 Persen
Besaran dan komposisi gaji ke 13 juga telah ditetapkan serta anggaran yang akan dicairkan juga diinformasikan oleh Menteri Keuangan.
Simak jadwal, besaran, dan nominal terbesar gaji ke 13 yang akan didapatkan oleh pensiunan sesuai dengan yang dirangkum BeritaSoloRaya.com berikut ini.