Besok, 1 Mei 2023, ASN Wajib Patuhi Aturan Baru yang Ditetapkan Jokowi Ini. Jam kerja Mulai Pukul...

- 30 April 2023, 15:49 WIB
Ilustrasi ASN wajib patuhi aturan baru dari Presiden Jokowi terkait jam kerja
Ilustrasi ASN wajib patuhi aturan baru dari Presiden Jokowi terkait jam kerja / Gerd Altmann/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Pada dasarnya, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai bekerja setelah cuti bersama Idul Fitri di tanggal 26 April 2023.

Namun, pada Senin, 24 April 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta seluruh ASN untuk melakukan perpanjangan cuti bersama guna menghindari kemacetan pada saat arus balik.

Oleh sebab itu, dapat dipastikan bahwa sebagian besar ASN telah kembali dari kampung halamannya hari ini dan besok, 1 Mei 2023, para pegawai pemerintah tersebut akan mulai bekerja.

Berkaitan dengan hal itu, seluruh ASN perlu mengingat kembali tentang adanya peraturan baru yang disahkan Presiden Jokowi, yang berkaitan dengan adanya perubahan jam dan hari kerja.

Baca Juga: Ingin Sepatu Terlihat Putih Kembali? Inilah Tips Membersihkan Sol Sepatu yang Menguning, Simak Selengkapnya…

Peraturan jam kerja dan hari kerja baru tersebut, berlaku bagi instansi pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.

Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan tersebut pada 12 April 2023 dan disebut dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x