Selain Hari dan Jam Kerja ASN, Hal Penting Apalagi yang Terdapat dalam Aturan Baru Jokowi? Simak Yuk...

- 1 Mei 2023, 16:23 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetapkan aturan baru jam dan hari kerja ASN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetapkan aturan baru jam dan hari kerja ASN /Instagram/@jokowi

Dalam peraturan tersebut juga diatur jam kerja bagi ASN di saat bulan Ramadhan, yaitu dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat dengan total jam kerja sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.

Jam kerja total bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut tidak menghitung jam istirahat yang menjadi hak pegawai.

Baca Juga: SAH, PNS yang Tidak Patuh akan Jam Kerja Akan Dapat Potongan Tunjangan Kinerja 25 Persen

Lalu ada hal apa lagi yang terdapat dalam peraturan baru dari Presiden Jokowi tersebut? Dilansir BeritaSoloRaya.com dari BPK, ternyata fleksibilitas kerja juga diatur dalam peraturan tersebut.

Dijelaskan pada pasal 8, ASN bisa menjalankan tugas kedinasannya secara fleksibel, baik waktu dan lokasi kerjanya sesuai dengan arahan dari PPK atau pimpinan instansi.

Selain itu, dalam Perpres nomor 21/2023 tersebut, juga terdapat pengecualian aturan jam kerja seperti yang berlaku bagi ASN secara umum.

Pengecualian jam kerja tersebut berlaku bagi unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah dan/atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: DIPERHATIKAN DPR, Guru TK Honorer dan Swasta P1 Langsung Penempatan Tanpa Tes? Begini Selengkapnya….

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah