- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih valid atau masih berlaku
- Peserta calon tidak memiliki hubungan atau keterikatan dengan dinas dari instansi lain.
- Tidak sedang menjadi PNS atau PPPK
- Bersedia mengikuti dan menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan
Baca Juga: PNS Full Senyum, Dapat Kemudahan Layanan Pegawai dari MenpanRB, Sudah Berlaku 2023....
Selain itu, terdapat persyaratan khusus yang ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS dan CPPPK, seperti pengalaman kerja, kemampuan tertentu, atau sertifikasi yang relevan dengan posisi yang dilamar.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi terbaru dari instansi pemerintah yang bersangkutan mengenai persyaratan CPNS maupun CPPPK. ***