Baca Juga: Penghapusan Honorer Bikin Resah Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: Tolong Dikaji Dulu Dong...
Pemerintah masih mempertimbangkan beberapa sektor jabatan dan sedang melakukan analisis terhadap jabatan-jabatan yang sedang terdampak pada perkembangan teknologi digital.
Berikut adalah persyaratan umum untuk menjadi CPPPK dan CPNS sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:
- Menjadi Kewarganegaraan Indonesia (WNI)
- Saat ini pemerintah telah memberlakukan batas usia yaitu batas minimal adalah 18 tahun dan batas maksimal 35 tahun pada saat peserta calon pendaftaran diri.
- Memiliki ijazah pendidikan minimal SMA/SMK sederajat atau Diploma/D3/S1/S2/S3 yang relevan dengan posisi yang dilamar
- Tidak memiliki riwayat menjalani hukuman pidana yang diputuskan oleh pengadilan.
- calon pelamaran tidak memiliki riwayat penggunaan narkoba atau psikotropika atau sejenisnya.
- Sehat jasmani dan rohani