PERHATIAN! Batas Usia dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang Perlu Diketahui Segera!

- 2 Mei 2023, 07:12 WIB
Ilustrasi batas usia dan persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Ilustrasi batas usia dan persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 /Kemenko PMK /

Baca Juga: Penghapusan Honorer Bikin Resah Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: Tolong Dikaji Dulu Dong...

Pemerintah masih mempertimbangkan beberapa sektor jabatan dan sedang melakukan analisis terhadap jabatan-jabatan yang sedang terdampak pada perkembangan teknologi digital.

Berikut adalah persyaratan umum untuk menjadi CPPPK dan CPNS sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

- Menjadi Kewarganegaraan Indonesia (WNI)

- Saat ini pemerintah telah memberlakukan batas usia yaitu batas minimal adalah 18 tahun dan batas maksimal 35 tahun pada saat peserta calon pendaftaran diri.

- Memiliki ijazah pendidikan minimal SMA/SMK sederajat atau Diploma/D3/S1/S2/S3 yang relevan dengan posisi yang dilamar

- Tidak memiliki riwayat menjalani hukuman pidana yang diputuskan oleh pengadilan.

Baca Juga: SEGERA CAIR, Gaji ke 13 untuk PNS 2023 kata Presiden Jokowi akan Diberikan Lebih Cepat, Ayo Pantau di Sini Ya!

- calon pelamaran tidak memiliki riwayat penggunaan narkoba atau psikotropika atau sejenisnya.

- Sehat jasmani dan rohani

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah