BERITASOLORAYA.com – Berikut ini adalah informasi mengenai tenaga honorer yang akan diangkat jadi ASN PPPK sebagaimana yang dijelaskan oleh Komisi II DPR RI dan seperti ini mekanisme pengangkatannya.
Kabar gembira yang dinanti oleh para tenaga honorer akhirnya tiba setelah Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memberikan pernyataan terkait nasib para tenaga honorer yang saat ini sedang mengalami kebingungan.
Kebingungan tersebut disebabkan karena masih adanya simpang siur informasi terkait adanya penghapusan tenaga honorer pada bulan November mendatang sehingga membuat kondisi tenaga honorer belum memiliki kejelasan.
Namun Junimart Girsang selaku wakil komisi II DPR RI menjelaskan bahwa tenaga honorer akan diangkat jadi ASN PPPK oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Ia menyebutkan bahwa hal tersebut harus sudah bisa direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer jadi ASN PPPK ini tidak hanya bagi 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang ditulis dalam data Kemenpan-RB yakni para pendidik, nakes, penyuluh, dan tenaga administrasi saja.