BERITASOLORAYA.com – Berikut ini adalah informasi mengenai pensiunan PNS bisa dapat jaminan hari tua dengan total sebesar Rp18 juta. Bagi yang belum tahu mengenai informasi ini simak terus informasinya sampai akhir.
Kabar gembira kembali hadir bagi PNS khususnya yang sudah menjadi pensiunan terkait adanya uang tambahan berupa jaminan hari tua. Hal tersebut dilakukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan Indonesia.
Diketahui bahwa jumlah uang jaminan hari tua yang diberikan ini nilainya tidak main-main yaitu memiliki total sebesar Rp18 juta yang tentu saja pasti kabar ini diterima sangat baik bagi para pensiunan PNS.
Melalui program ini, pemerintah berharap bahwa setiap keluarga yang memiliki pensiunan PNS bisa memiliki kondisi keuangan yang lebih baik lagi dan diharapkan bisa membantu.
Lantas bagaimana kebijakan ini dalam bentuk yang lebih jelas? Serta apakah ada syarat atau kategori tertentu untuk mendapatkan jaminan hari tua ini? Berikut ini informasi lengkapnya.
Perlu diketahui bahwa adanya pemberian fasilitas jaminan hari tua untuk pensiunan PNS ini sesuai dengan yang ditetapkan dalam Permenkeu No. 128/PMK.02/2016 terkait Peryaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil yang jarang diketahui banyak orang.