WOW, Pensiunan PNS Tetap Sejahtera, Golongan I Hingga Golongan IV Bikin Ngiler Lihat Nominalnya...

- 1 Mei 2023, 07:16 WIB
Ilustrasi. Pemerintah telah mengatur soal manajemen pensiun PNS agar mereka tetap sejahtera meski di usia senja.
Ilustrasi. Pemerintah telah mengatur soal manajemen pensiun PNS agar mereka tetap sejahtera meski di usia senja. /Lifestylememory/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Tidaklah berlebihan jika sebagian besar masyarakat berpandangan, bahwa profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS menjadi profesi yang banyak didambakan. Betapa tidak, selama aktif menjabat sebagai PNS, banyak hal yang menjadi keuntungan, antara lain gaji pokok, THR, gaji ke-13 serta tunjangan-tunjangan yang lain.

Begitupun jika PNS memasuki usia pensiun atau pensiunan PNS, mereka akan mendapat tunjangan pensiun, meskipun sudah tidak aktif lagi bekerja. Para pensiunan PNS dapat menikmati hari tuanya dengan sejahtera, tanpa ada kendala finansial.

Dalam hal ini, sudah ada dasar hukum yang mengatur manajemen PNS. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai besaran uang pensiun yang akan diterima oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/dudanya.

Baca Juga: CENTANG SEGERA, Kemenpan RB Minta 13 Berkas Ini Dikumpulkan Peserta PPPK Paling Lambat Akhir Mei 2023

PNS yang telah memasuki masa pensiun dijamin mendapatkan uang pensiun pokok yang besarnya sudah ditentukan oleh PP tersebut.

Selain uang pensiun pokok, pensiunan PNS juga berhak mendapatkan beberapa jenis tunjangan lainnya.

Salah satu jenis tunjangan yang diterima oleh pensiunan PNS adalah tunjangan keluarga. Tunjangan keluarga diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki tanggungan keluarga, seperti istri, suami, atau anak-anak yang masih menjadi tanggungan.

Baca Juga: MAKIN TUA MAKIN MAKMUR, Inilah Nominal Pencairan untuk Pensiunan PNS, Jumlahnya Segini

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x