BERITASOLORAYA.com - Pensiunan PNS memiliki kesempatan untuk meraih gaji ke-13 yang paling besar, sehingga mereka bisa menikmati penghasilan yang lebih tinggi. Ini menjadi peluang yang sangat menguntungkan bagi pensiunan PNS yang memenuhi syarat.
Bagi pensiunan PNS golongan yang menerima gaji ke-13 terbesar, pastinya mereka sudah tidak sabar menunggu pencairan gaji tersebut. Setelah menunggu dengan sabar, akhirnya mereka bisa menerima tambahan penghasilan yang layak untuk masa pensiun mereka.
Pemerintah memberikan jadwal pencairan yang resmi untuk gaji ke-13 bagi pensiunan PNS di semua golongan. Hal ini tentunya sangat diapresiasi oleh pensiunan PNS yang mengandalkan gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Dengan adanya jadwal yang jelas, pensiunan PNS dapat mengatur keuangannya dengan lebih baik dan merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih matang.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan sebelumnya. Namun, pensiunan PNS golongan tertentu memperoleh gaji ke-13 yang paling besar, sementara golongan lainnya juga menawarkan potensi yang menarik.
Aturan terkait pemberian gaji ke-13 untuk PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial bagi para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN dan pensiunan PNS. Pemberian tambahan penghasilan ini diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi keuangan mereka dan meningkatkan kualitas hidup.