HORE, PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Akan Mendapat Rezeki Nomplok, Simak Selengkapnya...

- 29 April 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi. Informasi kabar kenaikan gaji ketiga belas, PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan
Ilustrasi. Informasi kabar kenaikan gaji ketiga belas, PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan /katemangostar/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB telah mengumumkan kabar gembira bagi PNS, PPPK, TNI, dan pensiunan. Surat resmi terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2023 telah diterbitkan oleh Menpan RB, sehingga seluruh ASN dan mantan ASN akan menerima tambahan gaji pada akhir tahun nanti.

Keputusan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai negeri, termasuk pensiunan yang masih berkontribusi bagi negara. Seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, akan secara resmi menerima gaji ke-13 dari pemerintah pada tahun 2023.

Salah satu tujuan dari pemberian tambahan gaji atau gaji ke-13 ini adalah untuk meningkatkan daya beli para ASN dan mantan ASN, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif pada perekonomian.

Rencananya, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada bulan Juli 2023, yang bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Baca Juga: MOHON MAAF, Pemerintah Akan Segera Pensiunkan PNS Golongan Ini, Simak Simak Selengkapnya…

Pada tahun 2023 ini, gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan mengalami perubahan rincian, dimana kabar yang beredar mengatakan bahwa gaji ke-13 akan mengalami kenaikan.

Hal ini dipicu oleh peningkatan atau kenaikan anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2023. Menpan RB pun melalui surat resminya mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk menaikkan nominal gaji ke-13 bagi para ASN dan mantan ASN.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x