MAKIN TUA MAKIN MAKMUR, Inilah Nominal Pencairan untuk Pensiunan PNS, Jumlahnya Segini

- 29 April 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi. Inilah jumlah nominal pencairan tunjangan untuk para pensiunan PNS, jumlahnya fantastis
Ilustrasi. Inilah jumlah nominal pencairan tunjangan untuk para pensiunan PNS, jumlahnya fantastis /Drazen Zigic/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Para pensiunan PNS boleh bergembira karena bulan Juni nanti mereka akan menerima gaji pokok dan gaji ke-13 yang fantastis. Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2023 mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Selain pensiunan, beberapa ASN lainnya seperti PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara juga akan menerima gaji ke-13.

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS tidak hanya mencakup pensiunan pokok, tetapi juga tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja yang telah dilalui.

Ini adalah kabar baik bagi pensiunan PNS yang semakin tua tetap makmur dan dapat menikmati manfaat dari program pemerintah yang telah dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 4.200 Personel pada Perayaan Hari Buruh, Gedung DPR Jadi Prioritas

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2019, Pemerintah telah menetapkan besaran pensiunan pokok berdasarkan golongan dan masa kerja.

Besaran pensiunan pokok tersebut tercantum dalam daftar berikut:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah