SAH, Pensiunan dan ASN Tersenyum, Surat Pemerintah Terkait Hilal Gaji 13 Tahun 2023 Terbit

- 29 April 2023, 10:46 WIB
Berikut ini informasi mengenai pencari gaji-13 tahun 2023 yang ditujukan bagi ASN dan juga pensiunan
Berikut ini informasi mengenai pencari gaji-13 tahun 2023 yang ditujukan bagi ASN dan juga pensiunan /BPMI Setpres

BERITASOLORAYA.com - Hilal pencairan gaji-13 tahun 2023 yang ditujukan bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) dan pensiunan sudah ada berdasarkan ketentuan dari regulasi resmi.

Setelah Hari Raya Idul Fitri tahun 2023, ASN dan pensiunan akan mendapatkan gaji-13 tahun 2023 yang ketentuannya termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2023.

ASN PNS, PPPK, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan merupakan pegawai yang berhak diberikan gaji-13 tahun 2023.

Meskipun begitu, ada juga yang tidak akan diberikan gaji-13 oleh pemerintah, yaitu yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan bertugas diluar instansi pemerintah dan digaji instansi tersebut.

Baca Juga: Sambil Menangis, Virgoun Akhirnya Klarifikasi Soal Isu Pengkhianatannya Terhadap Inara

Sementara untuk besaran gaji-13 bagi pegawai yang anggarannya dari APBN dan APBD berbeda, yang berasal dari APBN mencakup tunjangan pangan, keluarga, gaji pokok, 50% tukin dan tunjangan jabatan atau umum.

Lantas, bagaimana dengan hilal pencairan gaji-13 tahun 2023 untuk ASN dan pensiunan? Berdasarkan Perpres berikut jadwal pencairan gaji-13.

Dalam Pasal 12 menyampaikan tiga poin penting terkait pencairan gaji-13 tahun 2023.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x