AWAS JANGAN LUPA, Presiden Jokowi Beri Informasi Penting untuk Para ASN, Maksimal Satu Tahun Harus...

- 3 Mei 2023, 19:20 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi beri informasi terkait jam kerja ASN 2023 berdasarkan Perpres terbaru
Ilustrasi Presiden Jokowi beri informasi terkait jam kerja ASN 2023 berdasarkan Perpres terbaru /Biro pers setpres/

BERITASOLORAYA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kabar penting untuk seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2023 ini.

 

Kabar penting dari Presiden Jokowi ini bermula saat disahkannya Peraturan Presiden terbaru dengan Nomor 21 Tahun 2023 baru-baru ini.

Perpres terbaru itu digadang memang khusus ditujukan untuk para ASN di Indonesia, termasuk PNS dan PPPK dan harus dijalankan pada bulan Mei ini.

Perpres tersebut mengatur tentang hari kerja dan jam kerja untuk instansi pemerintah dan pegawai ASN di tahun 2023, dimana sudah disahkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Pengumuman PPPK Teknis BNPT 2022 Diundur Lagi Jadi Tanggal Ini, Terbatas Simak Info Lengkapnya

Peraturan mengenai jam kerja ASN 2023 tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja ASN dan juga memberikan fleksibilitas kerja aparat negara di Indonesia.

Dalam Perpres itu juga diatur secara rinci jam masuk kerja untuk ASN tahun 2023 yang harus dilaksanakan di semua tingkatan instansi pemerintah.

Sebagaimana Perpres Nomor 21 Tahun 2023 bahwa hari kerja untuk instansi pemerintah dan ASN adalah sebanyak lima hari dalam satu minggu.

Lima hari tersebut dimulai dari hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat, dengan peraturan jam kerja ASN masing-masing sesuai regulasi.

Baca Juga: Ikuti 5 Tips dari FHCI BUMN Berikut, Dijamin Lolos Rekrutmen Perusahaan, Silahkan Coba

Presiden Jokowi mengarahkan bahwa jam kerja untuk ASN 2023 ini terbagi menjadi dua, yaitu untuk hari biasa dan bulan Ramadhan.

Jika pada hari biasa maka ASN masuk kerja pada mulai pukul 07.30 zona waktu setempat, dan harus memenuhi total jam kerja 37 jam 30 menit dalam seminggu.

Berbeda dengan bulan Ramadhan, maka ASN harus masuk pada jam kerja yang dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Peraturan tersebu tidak termasuk jam istirahat, dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga diatur secara rinci waktu istirahat untuk ASN.

Baca Juga: Komentari Nasib Guru Honorer, Anggota Komisi X DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan

Yaitu jam istirahat pada hari biasa akan dilangsungkan selama rentang waktu 60 menit, namun terkecuali di hari Jumat tenggat waktu istirahat akan dilaksanakan selama 90 menit.

Berbeda pada waktu bulan Ramadhan, maka jam istirahat pada hari biasa akan berlangsung selama 30 menit, sedangkan untuk hari Jumat akan berlangsung selama 90 menit.

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa setelah disahkan maka segala peraturan yang ada harus dilaksanakan maksimal satu tahun pasca tanggal diundangkan.

Menurut keterangan dalam Perpres tersebut bahwa jam kerja ASN 2023 ini dinilai jauh lebih fleksibel sehingga harapannya para ASN bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik.

 

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah