Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Pastikan PNS Golongan III Dapat Gaji Dua Kali di Bulan Juni 2023, Selamat...
Kabar baiknya lagi, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan, akan mendapatkan tambahan Tunjangan Profesi Guru atau TPG sebesar 50 persen.
Jadi, ini akan menjadi kabar baik bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan dalam komponen gaji ke 13nya.
Masing-masing guru dan dosen akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru dan juga Tunjangan Profesi Dosen.
Baca Juga: YES, Jokowi Setuju Pencairan Gaji ke 13 Dipercepat 2023, PNS Sampai PPPK Bahagia Banget...
Untuk komponennya sendiri, gaji ke 13 terdiri dari:
- Gaji atau pensiun pokok
- Tunjangan keluarga