Gaji ke 13 Segera Cair, Sri Mulyani Pastikan Guru dan Dosen Dapat Tambahan Tunjangan Khusus, Cek Nominalnya...

- 4 Mei 2023, 06:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani tanda tangani PMK baru agar anak PNS dapat tunjangan 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani tanda tangani PMK baru agar anak PNS dapat tunjangan 2023 /instagram.com/@smindrawati/instagram.com/@smindrawari

Baca Juga: MANTAP, Honorer Tidak Akan Diberhentikan Pada Bulan November, DPR: Wajib Diangkat PPPK...

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan pangan

- Tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan

Baca Juga: Semakin Hari Pensiunan PNS Makin Sejahtera dan Makmur, Sri Mulyani Tetapkan Anggaran Rp142 Miliar...


Untuk para guru dan dosen ASN, memang tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen karena sudah dihapuskan oleh pemerintah.

Tapi, kini pemerintah mengganti dengan pemberian Tunjangan Profesi kepada masing-masing guru dan juga dosen.

Hal ini sangat penting untuk diketahui oleh para guru dan dosen karena berhubungan dengan nominal gaji ke 13 yang didapatkan pada bulan Juni nanti.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Pensiunan PNS Dapat Tunjangan Lagi dari Pemerintah, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Ini...

Semoga artikel ini bermanfaat bagi guru dan dosen sekalian. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah