Baca Juga: MANTAP, Honorer Tidak Akan Diberhentikan Pada Bulan November, DPR: Wajib Diangkat PPPK...
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan
Baca Juga: Semakin Hari Pensiunan PNS Makin Sejahtera dan Makmur, Sri Mulyani Tetapkan Anggaran Rp142 Miliar...
Untuk para guru dan dosen ASN, memang tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen karena sudah dihapuskan oleh pemerintah.
Tapi, kini pemerintah mengganti dengan pemberian Tunjangan Profesi kepada masing-masing guru dan juga dosen.
Hal ini sangat penting untuk diketahui oleh para guru dan dosen karena berhubungan dengan nominal gaji ke 13 yang didapatkan pada bulan Juni nanti.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi guru dan dosen sekalian. ***