SAH, Aturan Jam Istirahat PNS dan PPPK Sudah Terbit, Perpres Baru Jokowi Soal Jam Kerja Perlu Jadi Perhatian!

- 4 Mei 2023, 07:10 WIB
Jokowi sudah teken Perpres yang mengatur jam kerja hingga jam istirahat pegawai ASN PNS dan PPPK
Jokowi sudah teken Perpres yang mengatur jam kerja hingga jam istirahat pegawai ASN PNS dan PPPK /YouTube Sekretariat Negara

Baca Juga: TERBARU, Puan Maharani Ada di Pihak Guru Honorer, Sebut Prioritas Ini Harus Jadi PPPK Segera!

Satuan kerja yang bertanggung jawab memberikan bantuan langsung kepada masyarakat akan dikecualikan dari kebijakan jam kerja terbaru.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 juga mengatur tentang fleksibilitas kerja pegawai ASN, yang memungkinkan pelaksanaan tugas dinas secara fleksibel, baik dalam hal waktu maupun tempat.

Jenis pekerjaan ASN yang dapat dilakukan secara fleksibel akan ditetapkan oleh pimpinan instansi atau Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) masing-masing.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah