Instansi pemerintah pusat maupun daerah dapat beroperasi pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Jika ada instansi yang sebelumnya menerapkan enam hari kerja dalam seminggu, mereka harus menyesuaikan dengan aturan baru ini dalam waktu maksimal satu tahun setelah diumumkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.
Baca Juga: RESMI, PNS Kategori Ini Batal Dapat Gaji ke 13 2023 Oleh Pemerintah, Alasannya Ternyata...
Dalam Perpres ini, Presiden Jokowi mengimbau para pegawai ASN PNS dan PPPK untuk memulai jam kerja pada pukul 07.30 sesuai dengan waktu setempat.
Sementara itu, peraturan jam kerja PNS dan PPPK dalam satu minggu atau lima hari kerja ditetapkan kurang dari 40 jam sesuai dengan Pasal 4 ayat (1).
Instansi pemerintah dan para pegawai PNS PPPK bekerja selama 37,5 jam dalam seminggu, tapi tidak termasuk jam istirahat.
Untuk jam istirahat, pada hari kerja normal, PNS dan PPPK bisa menikmati jam istirahat selama 60 menit. Di sisi lain, pada hari Jumat jam istirahat diperpanjang menjadi 90 menit.
Untuk bulan Ramadhan, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bekerja selama 32,5 jam per minggu, tetapi tidak termasuk jam istirahat 30 menit setiap hari dan 60 menit pada hari Jumat.
Dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 pada tanggal 12 April 2023, maka instansi pemerintah dan ASN PNS dan PPPK dapat segera mengimplementasikan aturan ini sesegera mungkin.