BKN Telah Keluarkan Pedoman Pengangkatan Tenaga Honorer yang Masuk Kriteria, Apa Saja?

- 4 Mei 2023, 12:53 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer /Dinas Kominfo Wonosobo

Baca Juga: KABAR TERBARU! Menpan RB Minta BKN Lakukan Ini Terkait PPPK, Ada Apa? Simak di Sini 

• Memenuhi syarat usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

• Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan bekerja secara terus-menerus hingga saat pengangkatan sebagai CPNS.

• Tidak menerima pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan tidak bekerja di instansi pemerintah.

• Lulus dalam seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
Memenuhi persyaratan lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: 6 Tips Menyimpan Tepung Terigu Supaya Tidak Tengik dan Berkutu, Nomor 5 Sering Dilupakan

Selain itu, pedoman BKN juga merinci prosedur pengangkatan honorer, yang meliputi:

• Mengumpulkan dan menyusun berkas administrasi yang kemudian harus disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang ditunjuk.

• Mengajukan permintaan nomor induk pegawai (NIP) CPNS disertai surat pengantar dan daftar nominatif kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

Semoga informasi ini bermanfaat, khususnya untuk para tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN agar tahu persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. ***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah