RESMI ! Jokowi Tetapkan Aturan Baru Jam Kerja PNS 2023, Kini Masuk Kantor Hanya...

- 5 Mei 2023, 06:05 WIB
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden yang menyatakan pegawai ASN bisa bertugas secara fleksibel, berikut bunyi dan maksudnya
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden yang menyatakan pegawai ASN bisa bertugas secara fleksibel, berikut bunyi dan maksudnya /Tangkapan layar YouTube Presiden Joko Widodo

 

BERITASOLORAYA.com - Penting bagi PNS membaca artikel ini sampai habis karena ini berurusan dengan jam kerja baru yang sudah ditetapkan oleh Jokowi.

 

Jokowi menetapkan jam kerja baru bagi PNS dalam regulasi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang berisikan jam kerja PNS di instansi pemerintah.

Jadinya, PNS mulai bulan Mei ini sudah bekerja dengan jam dan aturan baru yang sudah ditetapkan oleh Jokowi.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 5 Hal Penting yang Harus Dipersiapkan Agar Lulus Jadi PNS...

Dalam aturan baru ini, Jokowi menetapkan kalau PNS pusat dan daerah hanya akan bekerja dalam waktu 5 hari saja, yaitu dari hari Senin-Jumat.

Peraturan jam kerja dari hari Senin-Jumat sudah ditulis dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 pasal 3 ayat 2.

Selain jam kerja yang hanya 5 hari kerja sana, PNS juga akan mendapatkan jam kerja baru yang juga sudah ditetapkan menjadi peraturan.

Baca Juga: MANTAP, Nasih Honorer Semakin Cerah di bulan November, MenpanRB Buka Opsi Pengangkatan Jadi ASN ?

Jam kerja PNS dalam satu minggu hanyalah selama 37,5 jam dan mulai berlaku bulan Mei ini.

Tapi, jam kerja tersebut hanya berlaku di luar jam istirahat, sehingga rata-rata jam kerja baru PNS adalah selama 7,5 jam.

Jam kerja bagi PNS akan dimulai serentak pada pukul 07:30 untuk waktu setempat.

Baca Juga: Selamat Bagi Honorer, Siap Diangkat Menjadi PPPK 2023, DPR Setuju Banget..

Untuk jam istirahat waktunya hanya 60 menit saja dan khusus untuk hari Jumat, PNS akan mendapatkam jam istirahat selama 90 menit.

Jadinya, bagi PNS yang bekerja melebihi ketentua jam yang sudah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah, akan dinilai sebagai penilaian kinerja pegawai.

Baca Juga: MANTAP, Honorer Tidak Akan Diberhentikan di Bulan November, DPR: Wajib Diangkat PPPK...

Hal ini juga sudah tertuan di dalam pasal 4 ayat 7 soal ketentuan jam kerja yang sudah melebihi batasan waktu.

Jadi, itulah jam kerja dan waktu kerja baru bagi PNS yang sudah harus diikuti dan dipatuhi karena sudah menjadi Peraturan Presiden bagi PNS. Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x