Pada saat lulusan SMA/SMK diangkat menjadi PNS, mereka masuk ke dalam golongan II. Untuk gaji pun disesuaikan dengan golongan tersebut.
Aturan mengenai nominal gaji PNS lulusan SMA/SMK atau golongan II itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Tentu gaji yang didapat oleh PNS golongan II ini lebih tinggi dari PNS golongan I, paling rendah mendapatkan Rp2.022.200 dan tertinggi Rp3.820.000.
Untuk lebih jelasnya, anda bisa simak daftar gaji PNS golongan II di bawah ini yang telah dilansir BeritaSoloRaya.com dari Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji PNS Golongan II:
Gaji PNS golongan IIa: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.000
Gaji PNS golongan IIb: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
Gaji PNS golongan IIc: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
Gaji PNS golongan IId: Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000