CPNS SEGERA DIBUKA! Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar, Intip Yuk Nominal Gaji yang Didapat Setelah Menjadi PNS!

- 5 Mei 2023, 06:37 WIB
Ilustrasi gaji PNS lulusan SMA dan SMK
Ilustrasi gaji PNS lulusan SMA dan SMK /YouTube Kementerian PANRB

Pada saat lulusan SMA/SMK diangkat menjadi PNS, mereka masuk ke dalam golongan II. Untuk gaji pun disesuaikan dengan golongan tersebut.

Aturan mengenai nominal gaji PNS lulusan SMA/SMK atau golongan II itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Tentu gaji yang didapat oleh PNS golongan II ini lebih tinggi dari PNS golongan I, paling rendah mendapatkan Rp2.022.200 dan tertinggi Rp3.820.000.

Baca Juga: Pengumuman dari Sri Mulyani, PNS Golongan III Dapat Gaji Dua Kali Pada Juni 2023, Beruntung Banget...

Untuk lebih jelasnya, anda bisa simak daftar gaji PNS golongan II di bawah ini yang telah dilansir BeritaSoloRaya.com dari Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS Golongan II:

Gaji PNS golongan IIa: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.000

Gaji PNS golongan IIb: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300

Gaji PNS golongan IIc: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000

Gaji PNS golongan IId: Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

Halaman:

Editor: Anggita Kusmadewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah