“Sistem perankingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong," ungkap Setiawan, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kominfo.
Baca Juga: Jadwal UTBK SNBT 2023 Tebaru Berdasarkan Surat Edaran, Cek Derah yang Mengalami Perubahan dan Tetap
"Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan," sambungnya.
"Kebijakan itu tak lepas dari kenyataan bahwa banyak peserta SKD yang nilai kumulatifnya cukup tinggi, meskipun ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan sesuai ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018," tutur Setiawan lagi.
“Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB."
Oleh sebab itu, banyak masyarakat berharap agar kebijakan perankingan bisa kembali diterapkan untuk seleksi PPPK 2022 ini, karena faktanya, banyak formasi kosong sebagai akibat peserta tidak memenuhi standar passing grade.***