BERITASOLORAYA.com - Sempat mencuat kabar tentang aturan baru jam kerja PNS yang berlaku mulai bulan Mei 2023 sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Dalam kabar tersebut dijelaskan jika jam kerja PNS pada aturan baru yang disetujui oleh Presiden Jokowi mulai berlaku awal Mei 2023.
Namun, apabila merujuk pada aturan baru tentang jam kerja PNS yang disahkan oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 ternyata mulai berlakunya bukan pada bulan Mei 2023.
Lantas kapan aturan baru dari Presiden Jokowi berlaku terkait hari kerja dan jam kerja bagi PNS?
Presiden Jokowi secara resmi mengeluarkan aturan baru tentang jam kerja dan hari kerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tersebut PNS akan masuk kerja selama lima hari dalam satu minggu.
Artinya PNS masuk kerja di hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jum'at saja. Sementara itu, hari Sabtu dan Minggu PNS libur.