MULAI 26 APRIL Semua PNS Kerja Cuma 5 Hari, Masuk 07.30, Dapet Jam Istirahat Lama. KECUALI…

- 23 April 2023, 06:28 WIB
Inilah aturan terbaru perihal jam kerja dan hari kerja PNS diatur pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023, simak selengkapnya
Inilah aturan terbaru perihal jam kerja dan hari kerja PNS diatur pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023, simak selengkapnya /Pemprov Banten

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan peraturan terbaru perihal jam kerja dan hari kerja bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Aturan terbaru perihal jam kerja dan hari kerja PNS diatur pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang jam kerja dan hari kerja PNS tersebut sudah ditetapkan pada 12 April 2023 lalu bertepatan di bulan Ramadhan.

Jika merujuk pada Perpres tersebut yang diterangkan pada pasal 4, untuk bulan Ramadhan jam kerja PNS dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Pasca libur Idul Fitri, kini PNS sudah bisa bekerja sesuai aturan jam kerja dan hari kerja sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tersebut.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA Guru Sertifikasi dan Non Setelah Lebaran 2023, Sri Mulyani Sebut Akan Cair Pada…

Dalam Perpres yang telah sah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut, pada pasal 3, hari kerja bagi PNS adalah sebanyak lima hari dalam satu minggu. Adapun hari kerja bagi PNS tersebut yakni hari Senin hingga Jumat.

Merujuk pada pasal 3 tersebut, maka PNS mulai 26 April 2023 nanti, dapat bekerja hanya lima hari kerja saja.

Artinya, jam kerja PNS setelah Ramadhan dan cuti bersama Lebaran 2023 yaitu berlaku mulai pada 26 April 2023 nanti.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah