BERITASOLORAYA.com - Akhirnya aturan jam kerja baru bagi ASN termasuk PNS sudah disetujui oleh Presiden Jokowi pada 12 April 2023 lalu.
Presiden Jokowi telah menandatangani aturan baru tentang hari kerja dan jam kerja ASN termasuk PNS dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Dengan demikian, PNS dengan golongan I, II, III, dan IV akan mulai diberlakukan terkait aturan jam kerja dan hari kerja tersebut sesuai dengan ketentuan pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tersebut.
Baca Juga: CEK, Bagaimana Kelanjutan Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023?
Namun, pemerintah tidak memberlakukan aturan hari kerja dan jam kerja baru bagi semua PNS. Polri dan TNI serta pegawai ASN yang bekerja di lingkungan TNI-Polri tidak berlaku terhadap aturan jam kerja tersebut.
Pemerintah memberlakukan aturan baru tersebut agar PNS bisa bekerja dengan fleksibel dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN.
Selain itu, PNS juga dapat lebih jelas landasan hukumnya ketika bekerja saat Perpres tersebut mulai diberlakukan.