Baca Juga: BOCORAN TERBARU! Begini Nasib Honorer Setelah Dihapus, Pemerintah Akan Lakukan...
Hal ini dilakukan Kemendikbud setelah guru mengikuti dan menyelesaikan program PPG Dalam Jabatan dan menyelesaikan beberapa ujian dari program tersebut.
Aturan pemberian TPG sudah diatur dalam regulasi Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk pemberian berbagai tunjangan kepada guru ASN.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan kalau guru akan mendapatkan TPG setiap triwulan dengan besaran satu kali gaji pokok.
Pembayaran dimulai dari triwulan satu yang dibayarkan bulan Maret dan Triwulan kedua yang dibayarkan bulan Juli.
Lalu, pembayaran TPG triwulan ketiga yang dibayarkan bulan September dan pembayaran triwulan keempat dibayarkan pada bulan November.
Tapi, tidak semua guru sertifikasi ternyata bisa mendapatkan pencairan Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2023 ini.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 5 Hal Penting yang Harus Dipersiapkan Agar Lulus Jadi PNS...
Ada guru sertifikasi yang tidak akan mendapatkan TPG jika masuk ke dalam kriteria di bawah ini: