1. Guru sertifikasi sudah meninggal dunia.
2. Guru sertifikasi sudah mencapai batas usia pensiun.
Baca Juga: Selamat Bagi Honorer, Siap Diangkat Menjadi PPPK 2023, DPR Setuju Banget..
3. Guru sertifikasi sudah mengundurkan diri atas permintaan guru itu sendiri.
4. Guru sertifikasi terbukti melakukan tindakan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Guru sertifikasi sedang mendapatkan tugas belajar.
Baca Juga: MANTAP, Nasib Honorer Semakin Cerah di Bulan November, MenpanRB Buka Opsi Pengangkatan Jadi ASN ?
6. Guru sertifikasi sudah tidak menduduki jabatan fungsional.