YA AMPUN, PNS Golongan II dan III Terancam Tidak Dapat Gaji ke 13 Karena Alasan Sederhana Ini...

- 6 Mei 2023, 06:05 WIB
Ilustrasi gaji PNS lulusan SMA dan SMK
Ilustrasi gaji PNS lulusan SMA dan SMK /YouTube Kementerian PANRB

 

BERITASOLORAYA.com - Waduh, PNS golongan II dan III terancam tidak akan mendapatkan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini.

 

Bahkan ada aturan yang sudah mengatur tentang pemberian gaji ke 13 bagi PNS golongan II dan III, dimana ada yang bisa tidak mendapatkan gaji ke 13.

Maka dari itu, PNS golongan II dan III harus membaca artikel ini sampai habis agar mengetahui yang tidak terancam mendapatkan gaji ke 13.

Baca Juga: BOCORAN TERBARU! Begini Nasib Honorer Setelah Dihapus, Pemerintah Akan Lakukan...

Alasannya bisa terlihat sepele dan sederhana tapi PNS golongan II dan III bisa terkena imbas dari aturan sederhana tersebut.

Pemberian gaji ke 13 diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang berisikan soal pencairan THR dan gaji ke 13 bagi ASN serta pensiunan ASN.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah