PENTING, Guru Sertifikasi Wajib Perhatikan Hal-hal Ini Agar TPG Triwulan 2 Cair Bulan Depan Tanpa Kendala

- 6 Mei 2023, 14:36 WIB
Ilustrasi. Berikut ini kendala yang kerap muncul saat pengajuan tunjangan sertifikasi guru atau TPG. Guru sertifikasi wajib pahami..
Ilustrasi. Berikut ini kendala yang kerap muncul saat pengajuan tunjangan sertifikasi guru atau TPG. Guru sertifikasi wajib pahami.. /Pexels/Antoni Shkraba/

BERITASOLORAYA.com – Bulan depan atau Juni 2023 merupakan waktu tunjangan sertifikasi guru atau TPG cair untuk periode triwulan 2 di tahun 2023.

Sebelum tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2023 cair, guru sertifikasi perlu memperhatikan kelengkapan data yang dibutuhkan, sebab akhir Mei akan dilakukan sinkronisasi data.

Sebagai persiapan untuk tahapan sinkronisasi data mendatang, guru sertifikasi perlu tahu hal-hal yang bisa menjadi kendala atau menghambat pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Seperti diketahui, tunjangan sertifikasi guru akan cair jika info GTK telah dinyatakan valid dan telah terbit SKTP. Jika data tidak kunjung valid dan tidak terbit SKTP maka pencairan akan terhambat.

Baca Juga: Mobil Dinas Polisi yang Digunakan Pelaku Pemukulan di Tomang Ternyata Palsu, Ini Faktanya!

Berikut ini kendala-kendala yang mungkin terjadi dan wajib diperhatikan guru sertifikasi agar pengajuan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 dan triwulan berikutnya lancar:

1. Sertifikat Pendidik Belum Didaftarkan

Guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG adalah para guru yang telah mengikuti program sertifikasi. Para guru lulusan sertifikasi selanjutnya bisa disebut guru sertifikasi.

Namun, jika guru sertifikasi mendapatkan sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan, kelulusan guru tersebut tidak langsung terdaftar dalam data Kemendikbud.

Inilah yang membuat sertifikat pendidik guru belum terdaftar di Dapodik, berbeda dengan guru sertifikasi yang lulus dari program PLPG yang umumnya otomatis terdaftar.

Baca Juga: ASYIK, Guru Sertifikasi Dapat Uang Tambahan TPG 50 Persen Bulan Juni 2023, Segera Cek di Sini!

Masalah ini dapat diatasi dengan melapor ke koordinator angkatan PPG. Pihak koordinator nantinya akan menyampaikan ke Sekretariat Dirjen GTK agar data kelulusan guru sertifikasi didaftarkan.

2. Sertifikat Pendidik Tidak Linier

Meski data kelulusan guru sertifikasi telah didaftarkan, ada masalah lain yang mungkin muncul, yakni serdik guru tidak linier. Dalam aturannya, sertifikat pendidik yang didaftarkan perlu sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan guru di sekolah.

Bagi guru sertifikasi yang tidak linier kepemilikan serdiknya, maka harus melakukan sertifikasi ulang. Barulah serdik terbaru yang linier dengan bidang pengajaran bisa diajukan untuk data Dapodik dan pengajuan TPG.

3. Data Sertifikat Pendidik Belum Mutakhir di SIMTUN

Masih berkaitan dengan serdik, kali ini guru sertifikasi perlu memperhatikan proses konversi serdik yang sah. Pengajuan konversi serdik wajib melalui aplikasi disdik atau dinas pendidikan di kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: GERAK CEPAT! 4 Kementerian Ini Lakukan Pertemuan untuk Membahas Nasib Guru Non-ASN, Apakah ada Solusi?

Setelah proses pengajuan selesai, konversi tersebut secara otomatis dicatat oleh aplikasi SIMTUN atau Sistem Informasi Manajemen Tunjangan.

Akan tetapi, jika proses konversi telah dilakukan dan tetap tidak ada catatannya dalam SIMTUN, guru sertifikasi perlu mengajukan kembali ke operator disdik.

4. Data Guru Sertifikasi Tidak Sesuai dengan Datanya di BKN

Terkait hal ini, guru sertifikasi perlu melakukan verifikasi informasi data guru di Dapodik secara manual dengan data yang terinput di BKN.

Jika ada kesalahan pada data yang tertulis di Dapodik, lakukan perubahan segera dengan bantuan operator sekolah. Namun, jika data yang salah terdapat di informasi BKN, guru sertifikasi perlu menghubungi BKD setempat.

Demikian beberapa masalah yang kerap muncul dan menghambat pencairan tunjangan sertifikasi guru. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah