MANTAP BETUL, Ternyata Gaji PPPK Sangat Menggiurkan, Tidak Kalah Besar dari PNS, Mau Tahu Berapa? Yuk Simak!

- 7 Mei 2023, 06:36 WIB
Ilustrasi gaji PPPK berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020
Ilustrasi gaji PPPK berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 /Pixabay/ iqbal nuril anwar

BERITASOLORAYA.com – Tak hanya PNS saja yang mempunyai gaji yang cukup menggiurkan, kini PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pun menjadi salah satu pilihan yang menarik.

Tak perlu khawatir, karena PPPK ini juga dijamin kesejahteraannya oleh negara dengan gaji yang cukup menggiurkan dan bisa membuat kaum muda tertarik untuk mendaftar seleksi PPPK.

Tentunya secara finansial PPPK juga mempunyai keuntungan yang banyak, gaji PPPK ini tak kalah besar dari gaji PNS lho.

Tak hanya nominal gaji PPPK yang cukup menggiurkan, selain itu ada juga keuntungan lainnya yang didapat yaitu tunjangan PPPK.

Baca Juga: SAH, Bukan di Bulan Mei 2023, Aturan Jam Kerja ASN Mulai Berlaku di Tanggal Ini! Jokowi Minta PNS dan PPPK...

Adapun tunjangan PPPK di antaranya ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan lainnya.

Meskipun gaji PPPK ini menggiurkan tetapi harus diingat bahwa menjadi PPPK tentunya harus melewati seleksi yang ketat dan itu tidak mudah, selain itu PPPK juga mempunyai tanggung jawab yang besar.

Dilansir dari salinan Perpres Nomor 98 tahun 2020, berikut ini daftar nominal gaji PPPK setiap golongan:

• Gaji PPPK golongan I : Mulai dari Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200

• Gaji PPPK golongan II : Mulai dari Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900

• Gaji PPPK golongan III : Mulai dari Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200

• Gaji PPPK golongan IV : Mulai dari Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600

• Gaji PPPK golongan V : Mulai dari Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700

• Gaji PPPK golongan VI : Mulai dari Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800

• Gaji PPPK golongan VII : Mulai dari Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900

• Gaji PPPK golongan VIII : Mulai dari Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100

Baca Juga: HORE, BKN Buka Peluang Kedua, Pastikan Peserta Seleksi PPPK Teknis 2022 yang Gagal Bisa Mencoba Lagi, Selamat

• Gaji PPPK golongan IX : Mulai dari Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000

• Gaji PPPK golongan X : Mulai dari Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000

• Gaji PPPK golongan XI : Mulai dari Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800

• Gaji PPPK golongan XII : Mulai dari Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800

• Gaji PPPK golongan XIII : Mulai dari Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100

• Gaji PPPK golongan XIV : Mulai dari Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300

• Gaji PPPK golongan XV : Mulai dari Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900

• Gaji PPPK golongan XVI : Mulai dari Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100

• Gaji PPPK golongan XVII : Mulai dari Rp4.132.200 sampai Rp6.786.000

Sesuai dengan Perpres Nomor 98 tahun 2020 tersebut dapat disimpulkan jika gaji PPPK disesuaikan dengan golongan dan pangkat yang diemban serta berdasar pada masa kerja.

Tentu besar gaji PPPK ini menjadi salah satu motivasi orang untuk mengikuti seleksi PPPK. Namun, gaji bukanlah satu-satunya alasan atau faktor yang harus dipertimbangkan ketika mendaftar seleksi PPPK karena ada banyak faktor lain yang harus dipikirkan secara matang.

Itulah informasi mengenai gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 98 tahun 2020, semoga informasi ini bermanfaat. ***

Editor: Anggita Kusmadewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x