BERITASOLORAYA.com - Setelah PNS atau Pegawai Negeri Sipil, kini PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi salah satu pekerjaan yang banyak diminati.
Alasannya tak lain dan tak bukan adalah karena gaji yang diterima. Anda penasaran besaran dengan gaji PPPK? Artikel ini hadir untuk menjawab rasa penasaran Anda lengkap dengan informasi golongan dan masa kerja.
Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Perpres ini mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Berikut rangkuman BeritaSoloRaya.com terkait besaran gaji PPPK lengkap dengan informasi golongan dan masa kerja. Anda menerima gaji berapa?
Besaran Gaji PPPK
Gaji yang akan diperoleh PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG) sebagai berikut ini:
1. Golongan I PPPK, gaji yang diterima bergantung pada masa kerjanya, dimulai dari Rp1.794.900 untuk masa kerja nol tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp2.686.200 untuk masa kerja selama 26 tahun.