WOW! Gaji PPPK Bisa Sampai Rp6,7 Jutaan! Intip Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Berikut, Anda Dapat Berapa?

- 7 Mei 2023, 20:13 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK Bisa Sampai Rp6,7 Jutaan! Intip Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Berikut, Anda Dapat Berapa?
Ilustrasi - Gaji PPPK Bisa Sampai Rp6,7 Jutaan! Intip Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Berikut, Anda Dapat Berapa? / /Dok: Bank Indonesia

2. Golongan II PPPK, dimulai dari Rp1.960.200 untuk masa kerja tiga tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp2.843.900 untuk masa kerja selama 27 tahun.

3. Golongan III PPPK, dimulai dari Rp2.043.200 untuk masa kerja tiga tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp2.964.200 untuk masa kerja selama 27 tahun.

Baca Juga: YES. Reformulasi Passing Grade yang Diperintahkan Menpan RB Menjadi Berkah Peserta PPPK Tenaga Teknis 2022…..

4. Golongan IV PPPK, dimulai dari Rp2.129.500 untuk masa kerja tiga tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp3.089.600 untuk masa kerja selama 27 tahun.

5. Golongan V PPPK, dimulai dari Rp2.325.600 untuk masa kerja nol tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp3.879.700 untuk masa kerja selama 33 tahun.

6. Golongan VI PPPK, dimulai dari Rp2.539.700 untuk masa kerja tiga tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp4.043.800 untuk masa kerja selama 33 tahun.

7. Golongan VII PPPK, dimulai dari Rp2.647.200 untuk masa kerja tiga tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp4.214.900 untuk masa kerja selama 33 tahun.

Baca Juga: 14 Rekomendasi Anime Komedi Romantis yang Bikin Baper dan Punya Rating Tinggi

8. Golongan VIII PPPK, dimulai dari Rp2.759.100 untuk masa kerja tiga tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp4.393.100 untuk masa kerja selama 33 tahun.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah