WOW! Gaji PPPK Bisa Sampai Rp6,7 Jutaan! Intip Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Berikut, Anda Dapat Berapa?

- 7 Mei 2023, 20:13 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK Bisa Sampai Rp6,7 Jutaan! Intip Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Berikut, Anda Dapat Berapa?
Ilustrasi - Gaji PPPK Bisa Sampai Rp6,7 Jutaan! Intip Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Berikut, Anda Dapat Berapa? / /Dok: Bank Indonesia

9. Golongan IX PPPK, dimulai dari Rp2.966.500 untuk masa kerja nol tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp4.872.000 untuk masa kerja selama 32 tahun.

10. Golongan X PPPK, dimulai dari Rp3.091.900 untuk masa kerja nol tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp5.078.000 untuk masa kerja selama 32 tahun.

11. Golongan XI PPPK, dimulai dari Rp3.222.700 untuk masa kerja nol tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp5.292.800 untuk masa kerja selama 32 tahun.

Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus, Ada Usul Revisi Hal Ini untuk Pekerja Non ASN Tahun 2023

12. Golongan XII PPPK, dimulai dari Rp3.359.000 untuk masa kerja nol tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp5.516.800 untuk masa kerja selama 32 tahun.

13. Golongan XIII PPPK, dimulai dari Rp3.501.100 untuk masa kerja nol tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp5.750.100 untuk masa kerja selama 32 tahun.

14. Golongan XIV PPPK, dimulai dari Rp3.649.200 untuk masa kerja nol tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp5.993.300 untuk masa kerja selama 32 tahun.

15. Golongan XV PPPK, dimulai dari Rp3.803.500 untuk masa kerja nol tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp6.246.900 untuk masa kerja selama 32 tahun.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah