GAJI POKOK PNS Bisa di Stop karena Langgar Aturan Jam Kerja 10 Hari 

- 7 Mei 2023, 15:00 WIB
 
BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan sanksi jika melanggar hari dan jam kerja, salah satunya dengan menyetop gaji pokok. Aturan sanksi disiplin mengenai hari dan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) disampaikan dalam juknis resmi pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Beberapa sanksi disiplin yang ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa sanksi berat, sedang maupun ringan bagi yang melanggar aturan hari dan jam kerja.

Adapun ketentuan sanksi disiplin ringan, berat dan sedang bagi PNS yang melanggar ketentuan jam dan hari kerja adalah sebagai berikut ini.
 
Baca Juga: Seleksi CPNS Sebentar Lagi, Lakukan Persiapan Wajib Ini Sebelum Daftar dan Tes! Sudah Siapkan Semua?

Sanksi Disiplin Sedang

Hukuman disiplin sedang yang diberikan kepada PNS berupa pemotongan tunjangan kinerja, karena melanggar beberapa ketentuan hari kerja sebagai berikut:

1. Tanpa alasan yang sah tidak masuk kerja dalam setahun selama 11 hingga 13 hari, akan dipotong tunjangan kinerjanya sebanyak 25 persen selama 6 bulan.

2. Tanpa alasan yang sah tidak masuk kerja dalam setahun selama 14 hingga 16 hari, akan dipotong tunjangan kinerjanya sebanyak 25 persen selama 9 bulan.

3. Tanpa alasan yang sah tidak masuk kerja dalam setahun selama 17 hingga 20 hari, akan dipotong tunjangan kinerjanya sebanyak 25 persen selama 12 bulan.

Baca Juga: MotoGP Update: Raul Fernandez Sukses Menjalani Operasi. Bagaimana Nasibnya di MotoGP?

Sanksi Disiplin Barat

Pelanggaran yang dihukumi sanksi disiplin berat kepada Pegawai Negeri Sipil atau PNS yaitu:

1. PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, karena secara kumulatif tidak masuk kerja 28 hari atau lebih setahun tanpa alasan yang sah.

2. Diberhentikan dengan hormat karena tidak masuk kerja selama 10 hari secara terus-menerus.

3. Selama 12 bulan, jabatan diturunkan satu tingkat karena bolos kerja selama 21 hingga 24 hari dalam setahun.

4. Selama 12 bulan dibebaskan dari jabatan pelaksana, karena tidak masuk kerja 25 hingga 27 hari dalam setahun.

Baca Juga: PAHAMI, PNS Akan Dijatuhi Hukuman Ini Apabila Tidak Masuk Kerja 3 Hari, Simak..

Sanksi Disiplin Ringan

Beberapa sanksi disiplin ringan yang diberikan seperti teguran lisan maupun tulis, dengan pelanggaran sebagai berikut.

1. Teguran lisan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja selama 3 hari dalam setahun.

2. Teguran tertulis diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 4 hingga 7 hari dalam setahun.

3. Diberikan surat pernyataan tidak puas kepada PNS yang membolos selama 7 hingga 10 hari dalam setahun.
 
Baca Juga: WOW BANGET, Menpan RB Sampaikan 2 Kabar Baik Ini Untuk Tenaga Honorer di Bulan Mei 2023, Mantap Jiwa

3. Sanksi tambahan akan diberikan berupa menyetop gaji sejak bulan berikutnya bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah serta tidak mematuhi aturan jam kerja selama 10 hari.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x