BERITASOLORAYA.com — Melihat fenomena banyaknya tenaga honorer dan kategori guru-guru yang lain dalam penerimaan PPPK mendapat status TP, pemerintah pusat pun menindaklanjuti hal ini.
Sebelumnya, pemerintah daerah memprotes kebijakan pemerintah pusat supaya gaji dan tunjangan PPPK di daerah akan ditanggung dalam APBD. Tenaga honorer jadi banyak yang tak dapat penempatan.
Syaiful Huda, Ketua Umum Komisi X DPR RI menyebutkan kalau pemerintah daerah kesulitan menghitung celah fiskalnya, sehingga mereka kesulitan kalau harus membayar penggajian formasi PPPK 2022 dan formasi 2023. Tenaga honorer bisa-bisa kecil harapan dapat dituntaskan.
Oleh karena itulah, Syaiful Huda berpendapat kalau kebijakan pemerintah untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi pegawai PPPK bukanlah solusi yang efektif.
Menurutnya, untuk ketahanan hingga jangka panjang, tenaga honorer baiknya diangkat menjadi PNS saja lantaran pengangkatan PPPK yang menuai banyak kendala.
Pemerintah bersikeras bahwa tunjangan melekat juga harus ditanggung oleh pemerintah, bukan gaji pegawai PPPK saja.
Ledia Hanifah salah seorang anggota Komisi X DPR RI, pada November 2022 lalu mengatakan bahwa, pemda juga mengeluhkan DAU yang belum turun atau belum ditambah untuk penggajian PPPK.