KABAR GEMBIRA Rp365 Miliar Gaji PPPK Tahun 2023 Sudah Disiapkan oleh Pemkab Bogor

- 7 Mei 2023, 09:06 WIB
Ilustrasi Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan membahas soal gaji PPPK/bogorkab.go.id
Ilustrasi Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan membahas soal gaji PPPK/bogorkab.go.id /
 
BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi gembira untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 datang dari pemerintah kabupaten Bogor. Pasalnya, anggaran dalam APBD tahun 2023 sebesar Rp365 miliar telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat dengan PPPK tahun 2023 sebagaimana yang disampaikan oleh Plt Bupati Bogor Jawa Barat Iwan Setiawan.

Iwan menyebut bahwa di tahun 2022 tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK di Pemkab Bogor sebanyak 1.177 orang. Tahun 2022 sebanyak 1.691 orang dan tahun 2023 sebanyak 6.488 orang, jadi keseluruhan hingga tahun 2023 ada 6.488 orang.
 
Baca Juga: DIKONFIRMASI, Passing Grade sedang Dikaji BKN atas Perintah Menpan RB, Ungkap Progressnya sampai Sini

Anggaran yang disediakan dan adanya peningkatan yang drastis disebabkan rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di tahun depan sebanyak 3.620.

Sehubungan dengan hal itu, untuk menggaji 2.700 PPPK, Pemerintah Kabupaten Bogor menyediakan anggaran sebanyak Rp124 miliar.

Pada tahun 2022 bulan Oktober, seleksi PPPK tenaga kesehatan dibuka dan bulan November dibuka pula lowongan tenaga fungsional yang lain oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan.

Tanggal 16 bulan November 2022, pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi tenaga fungsional dan tanggal 7-8 November untuk tenaga fungsional yang lain.
 

Ada 3.611 formasi PPPK yang dibagi kedalam beberapa formasi, yaitu:
 
- 54 formasi jabatan fungsional tenaga teknis
 
- 3.039 jabatan fungsional guru
 
- 518 jabatan fungsional tenaga kesehatan
 
Jabatan fungsional teknis, untuk 54 formasi PPPK, diantaranya yaitu 14 formasi untuk pemadam kebakaran, 33 formasi untuk pertanian, 6 formasi untuk pranata komputer dan 1 formasi untuk arsiparis.

Seleksi jabatan fungsional tidak ada persyaratan khusus yang diberlakukan. Usia pelamar yang bisa mendaftar minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas pensiun.

 
Lalu, untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan disediakan 518 formasi. Persyaratan yang dipenuhi bagi nakes yaitu:
 
- Usia minimal 20 tahun
 
- Eks non ASN atau Thk-2
 
- Terdaftar di BKN
 
- Minimal tanggal 1 April 2022 sudah terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan
 
Baca Juga: BUKAN PINJOL! Butuh Dana Segar? Ajukan Pinjaman Bank BCA 2023 Limit Rp100 Juta, Bunga 1 Persen, Ini Syaratnya

Demikian informasi mengenai anggaran milliaran rupiah yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor di tahun 2023 yang ditujukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disebut juga dengan PPPK, info lengkapnya dapat disimak di laman resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x