Hal itu dilakukan sesuai dengan program bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang akan dilaksanakan pada November 2023.
Program tersebut bertujuan untuk melaksanakan pengangkatan bagi pekerja honorer dan non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: BERUNTUNG, 4 Kementerian Berkolaborasi untuk Cari Solusi Guru Non-ASN
Setidaknya ada lebih dari 2.360.363 pegawai honorer non ASN di banyak bidang pekerjaan Indonesia seperti pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, administrasi dan lain sebagainya.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart kepada media.
Bersama Menteri PANRB, pengangkatan PPPK ini nantinya akan dilaksanakan secara otomatis kepada pegawai honorer non ASN agar seluruh pekerja di Indonesia mempunyai hak yang sama.***