Sesuai dengan peraturannya, jika negara memang perlu dan membutuhkan adanya Panja, maka Komisi II siap membentuknya.
Aminurokhman mengatakan bahwa Komisi II DPR dengan sigap memberikan peluang jika ada pembentukan panitia khusus atau pansus dalam penyelesaikan negara soal tenaga honorer dan non ASN.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Tenaga Honorer Dapatkan Gaji ke 13 Tahun 2023, Pemda Ini Ungkap Jadwal Pencairan
Legislator dari Dapil Jawa Timur II menegaskan bahwa Panja atau Pansus nantinya akan melibatkan beberapa Kementerian dan lembaga juga komisi dalam DPR RI.
“Kalau dibutuhkan pansus juga bisa karena ini melibatkan kementerian, lintas lembaga, lintas komisi,” ucap Aminurokhman pada 27 April 2023.
Anggota dari Fraksi Partai Nasdem itu juga mengungkapkan kemungkinan tidak terbentuknya Panja bisa saja terjadi karena permasalahan terkait pegawai honorer non ASN hanya perlu diselesaikan pada tingkat komisi.
“Tapi kalau bisa diselesaikan di tingkat komisi saja, ya di komisi saja. Panja mungkin dalam tatanan pelaksanaan,” imbuhnya.
Baca Juga: PERHATIKAN 2 Hal Ini! Jika Ingin Gaji ke-13 Cair, PNS, PPPK dan Anggota TNI Polri Wajib Tahu
Sebelumnya pada 14 April 2023, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II pernah menyampaikan adanya penghapusan pegawai honorer atau non ASN di sejumlah lembaga Indonesia.