Pemerintah DKI Jakarta Akan Nonaktifkan NIK KTP Sejumlah Warga, Ini Alasannya

- 8 Mei 2023, 21:50 WIB
Disdukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK KTP sejumlah warga DKI Jakarta yang disinyalir sudah tidak lagi berdmisili di DKI Jakarta / Tangkapan Layar / dukcapil
Disdukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK KTP sejumlah warga DKI Jakarta yang disinyalir sudah tidak lagi berdmisili di DKI Jakarta / Tangkapan Layar / dukcapil /


BERITASOLORAYA.com - Disdukcapil DKI Jakarta diminta melakukan validasi NIK KTP menyeluruh sebelum menonaktifkan 194.777 KTP warga disinyalir sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Disdukcapil DKI Jakarta rencananya akan menoaktifkan NIK KTP warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta pada Maret 2024.

Menurut Disdukcapil DKI Jakarta, penonaktifan tersebut bukanlah status warga melainkan NIK KTP yang tercantum pada KTP DKI bagi yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Meski NIK KTP sudah dinonaktifkan, namun data warga tetap tersimpan. Sehingga, jika ingin mengaktifkan kembali warga bisa menghubungi Disdukcapil jika ingin mengaktifkan NIK tersebut.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, Senin, 8 Mei 2023, rencana penonaktifan NIK KTP warga DKI diminta untuk ditunda.

Baca Juga: BENARKAH Pembayaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Bisa Dapat 2X? Inilah Ketentuan dari PT Taspen...

Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono yang meminta Disdukcapil DKI Jakarta melakukan validasi NIK sebelum dinonaktifkan 194.777 KTP warga yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Mujiyono menambahkan, validasi NIK terkait dengan rekening bank dan zonasi sekolah.

Disdukcapil DKI, menurut Mujiyono, memiliki waktu sosialisasi dan validasi untuk mengantisipasi lonjakan angka NIK atau ada potensi menjadi lebih sedikit NIK dari angka yang telah diumumkan.

"Jangan terlalu cepat," kata Mujiyono.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan pihaknya menemukan 194.000 warga yang memiliki NIK Jakarta namun tidak lagi tinggal di DKI.

Disdukcapil, kata Mujiyono, telah berkoordinasi dengan RT dan RW untuk urusan verifikasi.

Baca Juga: Benarkah Gaji dan Tunjangan PPPK Tidak Sama dengan PNS? Simak Penjelasan Lengkap dari BKN

Penonaktifan NIK KTP bagi warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta merupakan peraturan Administrasi Kependudukan.

Namun penonaktifan NIK-KTP yang tidak berkedudukan di Jakarta tidak terkait dengan pemindahan ibu kota negara (IKN) tahun 2024.

Selain itu, menurut Budi, penertiban administrasi kependudukan tak lepas dari pemberian bantuan sosial menjadi tepat sasaran.

Sementara, di tempat terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menghimbau agar Disdukcapil DKI melakukan penonaktifan NIK KTP usai Pemilu 2024.

Menurut Bambang Soesatyo, jika terjadi penonaktifan NIK KTP maka berpotensi merubah data pemilih dan timbul kegaduhan di masyarakat akibat hilangnya hak pilih.

Bambang Soesatyo juga menghimbau Disdukcapil DKI bisa memastikan penduduk yang memiliki KTP DKI Jakarta secara "de facto" tinggal di DKI Jakarta.

Sehingga, kata Bambang Soesatyo, pemerintah daerah bisa mengontrol dan mengendalikan kepadatan penduduk di Jakarta yang berdampak pada masalah sosial, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran dan lingkungan.

Baca Juga: PERLU DIPERHATIKAN! Ini 5 Alasan Pelamar Gagal Seleksi BUMN, Segera Ketahui Sebelum Daftar Rekrutmen Bersama

Rencana Disdukcapil DKI Jakarta untuk menonaktifkan NIK KTP mendapatkan beragam komentar dari berbagai pihak. Meski di satu sisi, urusan penertiban administrasi kependudukan juga sangatlah penting.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah