MASIH LAMA, Berikut Ini Batas Usia Pensiun PNS yang Bikin Makin Sejahtera, Bisa Kerja Sampai…

- 9 Mei 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi - Batas usia pensiun PNS masih lama dan bikin sejahtera
Ilustrasi - Batas usia pensiun PNS masih lama dan bikin sejahtera /Dok: bandung.go.id

BERITASOLORAYA.com – Banyak sekali orang yang masih bingung terkait dengan batas usia pensiun PNS karena informasi yang tersebar bisa jadi kurang lengkap dan sebagainya sehingga banyak orang yang keliru dan juga tidak tahu.

Setiap tenaga kerja pasti akan selalu memiliki batas usia sebelum akhirnya pensiun karena sudah melebihi usia yang ditentukan oleh perusahaan dan sama halnya dengan PNS.

Ya, Pegawai Negeri Sipil atau PNS juga merupakan tenaga kerja yang memiliki batas usia pensiun yang juga sudah ditetapkan oleh pemerintah. Bagian terbaiknya, tenaga kerja yang sangat membantu pemerintah ini memiliki masa kerja yang masih lama.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun, maka wajib untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai tenaga kerja yang satu ini.

Baca Juga: INFO PENTING! Ini Batas Usia Pendaftar Seleksi Penerimaan Calon ASN PNS 2023, Disimak Biar Lolos

Selain itu, sudah menjadi rahasia umum juga bahwa batas usia pensiun PNS sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam perundang-undangan sehingga diharapkan agar tidak ada kekeliruan dikemudian hari.

Banyak yang mengira bahwa batas usia pensiun PNS sendiri adalah 58 tahun. Padahal masih lama hingga batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sehingga bikin makin sejahtera.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil sehingga tidak perlu diragukan lagi soal batas usia pensiun PNS ini.

Terdapat tiga golongan untuk batas usia ini sesuai dengan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 ini, sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap golongan memiliki batas umur yang berbeda-beda.

Baca Juga: Ternyata Honorer Perlu Cek Syarat Batas Usia dan Masa Kerja yang Berlaku untuk Pengangkatan Menjadi CPNS

PNS yang berada di golongan yang tinggi di instansi pemerintah memiliki batas usia yang jauh lebih lama daripada golongan lainnya. Selain itu gaji yang didapatkan juga jauh lebih besar daripada golongan lainnya.

Oleh karena itu, umur 58 tahun bukan merupakan akhir dari karier seorang PNS melainkan bisa lebih tinggi dari itu sehingga kehidupan bisa semakin sejahtera lagi dan bekerjanya bisa lebih lama.

Hal tersebut seperti yang diatur PP Nomor 11 Tahun 2017 dalam BAB VIII PEMBERHENTIAN Paragraf 2 Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun Pasal 239 ayat 2.

Dari sana dapat diketahui bahwa batas usia pensiun PNS sesuai yang diatur PP Nomor 11 Tahun 2017 terdiri dari tiga golongan.

Golongan pertama adalah 58 tahun bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahlir pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Golongan kedua adalah 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
Terakhir adalah golongan ketiga yaitu 65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Dari sana dapat dilihat bahwa 65 tahun merupakan batas usia pensiun PNS yang berlaku untuk yang menjabat sebagai fungsional ahli utama sehingga yang punya jabatan ini masih memiliki waktu yang lama untuk bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi jabatan yang dimiliki, maka semakin lama juga untuk bekerja dan semakin sejahtera karena gaji yang didapatkan juga berbeda dari golongan lain.

Baca Juga: JANGAN RISAU, Menpan RB Minta BKN Kaji Nilai Passing Grade PPPK dan Ini Solusi yang akan Dijalankan...

Demikian informasi mengenai batas usia pensiun PNS sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Fauzia Assilmy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah