PNS HAPPY, Mulai Mei 2023, Pegawai yang Dinas Dalam Negeri Dikasih Uang Gede oleh Menkeu, Nominalnya WOW

- 13 Mei 2023, 12:37 WIB
Ilustrasi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas dalam negeri
Ilustrasi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas dalam negeri /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Ada informasi terbaru! Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menganugerahi para PNS dengan uang harian untuk perjalanan dinas dalam negeri dengan jumlah gede, lho. PNS makin sejahtera saat Menkeu tetapkan ketentuan pembayaran uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri dengan hitungan per/harinya.

Tak diragukan lagi, uang perjalanan dinas per/harinya yang diperuntukkan bagi PNS ini nominalnya bikin melongo saking besarnya.

Berlaku mulai tanggal 3 Mei 2023, pegawai PNS yang melakukan dinas kerja terhitung sejak tanggal 4 Mei 2023 bakal diberikan tunjangan uang dinas ratusan ribu, tergantung wilayah tujuannya.

Baca Juga: Raihan Indonesia di SEA GAMES Dekati Target, Ini Kemungkinan pada Cabor Angkat Besi dan Tenis!

Bahkan uang perjalanan dinas ini belum termasuk uang untuk transportasi seperti pesawat dan uang untuk hotel yang diberikan pada setiap PNS yang melakukan dinas di dalam negeri.

PNS yang melakukan dinas ke luar kota bahkan mendapat uang di atas Rp300.000, belum lagi termasuk uang diklat, jika di hari tersebut PNS bersangkutan ada diklat sebagai bagian dari tugas negaranya sebagai PNS.

Yuk, ketahui berapa jumlah uang perjalanan dinas dalam negeri untuk satu orang PNS untuk perjalanan dinas per/hari.

Uang perjalanan dinas luar kota Rp360.000 - Rp380.000 per/hari, untuk PNS yang ada di provinsi:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah