BERITASOLORAYA.com - Mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah sudah semakin dekat. Berbondong masyarakat Indonesia pulang ke kampung halaman mereka masing-masing. Termasuk PNS. Sama seperti masyarakat kebanyakan, PNS yang merantau jauh dari kampung halaman, akan memanfaatkan momen libur Idul Fitri 1444 Hijriah sebagai momen yang spesial bersama keluarga.
Meski demikian, ada hal-hal yang tidak boleh dimanfaatkan oleh PNS selama Idul Fitri 1444 Hijriah berlangsung.
Hal tersebut mengenai penggunaan mobil dinas PNS dan penerimaan serta permintaan THR juga bingkisan Idul Fitri 1444 Hijriah.
Baca Juga: KABAR BAIK, Inilah Posko Aduan THR Keagamaan di Kota Solo, Simak Selengkapnya
Seperti dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi Menpan, peraturan terkait Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan PNS, sudah diatur melalui SE Menpan RB No. 7/2023.
“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi PNS kepada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah,” dikutip dari laman resmi Menpan.
PNS Diminta Hindari Gratifikasi