Guru dan Kepsek di Surabaya Bersiap, Ada Arahan Dinas Pendidikan tentang Agenda Penting Tahun 2023

- 8 April 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi. Dinas Pendidikan Surabaya mengeluarkan surat edaran mengenai agenda penting di tahun 2023 bagi guru dan kepala sekolah atau kepsek.
Ilustrasi. Dinas Pendidikan Surabaya mengeluarkan surat edaran mengenai agenda penting di tahun 2023 bagi guru dan kepala sekolah atau kepsek. /



BERITASOLORAYA.com – Dinas Pendidikan Surabaya mengeluarkan surat edaran mengenai agenda penting di tahun 2023 bagi guru dan kepala sekolah atau kepsek.

Surat dengan nomor 800.1.3.2 /8265/436.7.1/2023 diterbitkan pada tanggal 1 April 2023 dan telah ditandatangani oleh Ir. Yusuf Masruh, M.M, kepala Dinas Pendidikan Surabaya.

Surat yang ditujukan untuk kepsek TK, SD, dan SMP Negeri se Kota Surabaya itu membahas pelaksanaan uji kompetensi kenaikan pangkat atau jenjang jabatan bagi Jabatan Fungsional guru dan pengawas sekolah ke jenjang ahli muda dan ahli madya.

Baca Juga: SAH! Aturan Kenaikan Pangkat Tahun 2023 untuk JF Guru dan Pengawas Sekolah Jadi Begini, Resmi dari Kemdikbud

Dinas Pendidikan Surabaya menyampaikan bahwa surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari surat Ditjen GTK Kemdikbud nomor 1535/B/HK.04.01/2023 tentang kenaikan pangkat JF guru dan pengawas sekolah.

Terkait hal ini, Dinas Pendidikan Surabaya memberikan pengumuman khusus untuk kepsek dan guru yang usul kenaikan pangkat dan jenjang jabatan periode Oktober 2023 di SIAGUS yang statusnya sudah lanjut ke penilaian berikutnya.

Guru dan kepsek kategori tersebut diwajibkan untuk mengikuti dan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: SELAMAT! Ada 2 Kabar Gembira untuk Guru Honorer dan ASN dari 2 Menteri, Resmi dari Menkeu dan Menpan RB

Adapun usul kenaikan pangkat atau jenjang jabatan yang dimaksud dalam hal ini adalah bagi:

a. Golongan II/d (JF guru) naik ke Golongan III/a (JF Guru Ahli Pertama);

b. dari Golongan III/b (JF guru Ahli Pertama) naik ke Golongan III/c (JF Guru Ahli Muda);

c. Golongan III/d (JF guru Ahli Muda) naik ke Golongan IV/a (JF Guru Ahli Madya).

Lebih lanjut, pelaksanaan uji kompetensi ini nantinya akan ditentukan oleh pihak Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: Janji Menteri PANRB kepada Honorer Guru, Tenaga Kesehatan, dan Non ASN Lainnya: Kita Sedang Siapkan…

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x