PERHATIKAN! Calon PPPK Wajib Tahu Fitur Baru untuk Pemberkasan di SSCASN, Jangan Ketinggalan Informasi

- 13 Mei 2023, 15:06 WIB
Ilustrasi pemberkasan SSCASN oleh calon PPPK
Ilustrasi pemberkasan SSCASN oleh calon PPPK /Freepik/tonodiaz

Baca Juga: BKN Rilis SE, Jadwal Baru Seleki PPPK Teknis 2022. Salah Satunya Terkait DRH, Cek Selengkapnya

Dalam hal berkas dari calon PPPK tidak berhasil di validasi, maka laporannya pasti akan diberi imbauan untuk melakukan unggah ulang dalam akun SSCASN tersebut.

Nanti, calon PPPK akan dihubungi oleh instansinya bahwa terindikasi adanya ketidaklengkapan berkas, atau kesalahan dalam berkas tersebut.

Bahkan di bawah halaman terdapat pemberitahuan bahwa calon PPPK sudah sukses melakukan proses unggah DRH.

Jika tidak ada pemberitahuan berkas tersebut dinyatakan salah atau imbauan untuk unggah ulang, maka opsi unggah ulang tersebut tidak perlu dilakukan.

Baca Juga: CAIR BULAN DEPAN, Inilah Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13, Simak Selengkapnya…

Hal ini dikhawatirkan dapat membuat berkas yang tadinya sudah dinyatakan benar, malah jadi salah karena justru diganti dengan unggahan berkas yang baru.

Untuk pengusulan penetapan NI PPPK, kita bisa ambil contoh dari penetapan NI PPPK nakes yang sudah menerima SK pengangkatan PPPK.

Dilihat dari verifikasi instansi yang tengah dilakukan, dari masing-masing pemda baik kabupaten/kota atau provinsi akan diusulkan ke BKN melalui Kantor Regional (Kanreg) BKN masing-masing.

Melalui proses verifikasi kembali, nantinya akan diketahui hasilnya, apakah harus perbaikan berkas (BTS) bila ada kesalahan dan masalah lainnya, atau berkas tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) seperti ijazah tidak linier dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Marc Marquez: Honda Membutuhkan Lebih dari Sekedar Sasis Kalex untuk Bangkit di MotoGP

Terakhir, pemberitahuan mengenai berkas tersebut diterima (ACC) dan akan dikembalikan ke pemda untuk ditetapkan sebagai NI PPPK-nya.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah