TERNYATA, Kemenkeu Tegaskan Bagian DAU Ini Khusus Formasi PPPK 2022 dan 2023, Sementara Formasi Lain...

- 16 Mei 2023, 05:04 WIB
Penggajian formasi PPPK di setiap daerah sudah ditentukan besarannya, Menkeu juga jelaskan gaji dan tunjangan PPPK.
Penggajian formasi PPPK di setiap daerah sudah ditentukan besarannya, Menkeu juga jelaskan gaji dan tunjangan PPPK. /Instagram srimulyani

BERITASOLORAYA.com — Ternyata bukan termasuk pada bagian DAU yang penggunaannya sudah ditentukan untuk penggajian PPPK.

Penggajian formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang ditentukan dalam bagian DAU tersebut, hanya diperuntukkan bagi formasi PPPK 2022 dan formasi PPPK 2023.

PMK No. 212 pun menyebutkan berasal dari mana penggajian untuk pegawai PPPK, selain golongan formasi PPPK 2022 dan formasi PPPK 2023.

Disebutkan pada Pasal 8 bahwa, bagian DAU di bidang pendidikan akan dibayarkan untuk mendanai kegiatan fisik dan non-fisik dalam meningkatkan administrasi dasar di bidang pendidikan, sesuai kegiatan ataupun subkegiatan prioritas dan pendukungnya.

Kegiatan yang dimaksud ini adalah, peningkatan capaian SPM di bidang pendidikan dan juga untuk kegiatan belanja pegawai seperti gaji maupun tunjangan melekat yang wajib diberikan pada guru ASN atau tenaga pendidikan di daerah-daerah.

Baca Juga: Kejar Target, Kemenkop UKM Ciptakan Wirausaha Baru hingga 2024

Belanja pegawai yang dimaksud dengan pembayaran gaji dan tunjangan bagi para guru-guru ASN maupun tenaga kependidikan daerah, palin banyak sebesar 20% dari jumlah alokasi bagian DAU di bidang pendidikan.

Jadi, perlu diingat bahwa kegiatan tersebut tidak diperuntukkan hal-hal lain diluar kegiatan pemberian gaji pada guru-guru ASN di daerah.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x