BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Indonesia melalui Kemenpan RB dan Kemdikbud terus mengupayakan jalan keluar dari permasalahan guru honorer atau non ASN melalui pengangkatan menjadi PPPK. Dalam mengupayakan permasalahan guru honorer atau non ASN, Kemenpan RB dan Kemdikbud tidak akan melakukan PHK massal terhadap guru honorer atau non ASN.
Kemenpan RB dan Kemdikbud melakukan pengangkatan PPPK terhadap guru honorer atau non ASN dengan melakukan kategorisasi seperti prioritas untuk mengatasi permasalahan guru honorer atau non ASN.
Saat ini, pengangkatan guru honorer atau non ASN menjadi PPPK 2022 sudah sampai tahap pengisian DRH dan usul penetapan NI PPPK.
Pada tahun anggaran 2022, Kemdikbud mengangkat guru honorer atau non ASN menjadi PPPK sebanyak 250.432 guru yang telah lulus pasca sanggah.
Dari jumlah tersebut, saat ini total keseluruhan guru honorer atau non ASN yang diangkat menjadi PPPK sebanyak 544.292 seperti yang disampaikan oleh Kemdikbud.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2023 Kemdikbud mengimbau Pemerintah Daerah agar mengusulkan formasi PPPK guru untuk guru honorer atau non ASN.
Kuota PPPK guru 2023 bagi guru honorer atau non ASN seperti yang dinyatakan oleh Kemdikbud sebanyak 601.286 sehingga Pemda diharap mengajukan formasi PPPK tersebut.