BERITASOLORAYA.com – Para guru sertifikasi madrasah baru-baru ini mendapatkan kabar yang membuat mereka harus lebih memperhatikan lagi hal-hal yang penting di tahun 2023 ini karena berkaitan dengan pencairan TPG.
Ya, Kemenag mengesahkan aturan untuk guru sertifikasi madrasah dan aturan tersebut jelas akan memberikan pengaruh yang luar biasa bagi para guru terutama dalam masalah tunjangan.
Tentunya bagi guru sertifikasi madrasah, tunjangan atau TPG ini merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan mereka karena sangat membantu sekali perekonomian keluarga para guru.
Sekarang Kemenag telah sahkan aturan yang membuat TPG bisa tidak didapatkan oleh semua guru sertifikasi madrasah jika tidak mewaspadai hal-hal yang sudah ditentukan oleh pemerintah di tahun 2023 ini.
Lantas apa saja hal-hal yang harus diwaspadai oleh semua guru sertifikasi madrasah tahun 2023 agar bisa mendapatkan TPG sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kemenag?
Diketahui bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Islam baru saja membuat Keputusan Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.