6. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sedang melakukan studi perkuliahan dengan menggunakan biaya pemerintah atau pemerintah daerah pada bulan ke-7 sejak perkuliahan dimulai dan dibayarkan kembali setelah tugasnya selesai.
Itulah hal-hal yang harus diwaspadai oleh guru sertifikasi madrasah tahun 2023 jika ingin TPG dibayarkan oleh Kemenag. Disahkannya aturan tersebut oleh pemerintah bertujuan supaya semua aspek dalam madrasah bisa berjalan lebih baik lagi.
Demikian informasi tentang hal yang harus diwaspadai guru sertifikasi madrasah tahun 2023 yang ada dalam aturan Kemenag.
Semoga bermanfaat.***