SEMUA Guru Sertifikasi Madrasah Wajib Waspadai Hal Ini untuk Tahun 2023. Kemenag Sahkan Aturan…

- 16 Mei 2023, 08:29 WIB
Ilustrasi semua guru sertifikasi madrasah wajib penuhi aturan yang ditentukan Kemenag tahun 2023
Ilustrasi semua guru sertifikasi madrasah wajib penuhi aturan yang ditentukan Kemenag tahun 2023 /InfoPublik.id/

6. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sedang melakukan studi perkuliahan dengan menggunakan biaya pemerintah atau pemerintah daerah pada bulan ke-7 sejak perkuliahan dimulai dan dibayarkan kembali setelah tugasnya selesai.

Itulah hal-hal yang harus diwaspadai oleh guru sertifikasi madrasah tahun 2023 jika ingin TPG dibayarkan oleh Kemenag. Disahkannya aturan tersebut oleh pemerintah bertujuan supaya semua aspek dalam madrasah bisa berjalan lebih baik lagi.

Baca Juga: YES, Daerah Ini Cairkan Gaji ke-13 dan Tambahan Tunjangan untuk ASN dan Pensiunan Lebih Cepat. Cek di Sini

Demikian informasi tentang hal yang harus diwaspadai guru sertifikasi madrasah tahun 2023 yang ada dalam aturan Kemenag.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Fauzia Assilmy

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x