Keputusan tersebut berisi aturan terkait TPG untuk guru sertifikasi madrasah dimulai dari tata cara pembayaran hingga hal-hal yang dapat menyebabkan tunjangan tidak cair.
Kali ini yang dipaparkan adalah hal-hal yang harus diwaspadai oleh semua guru sertifikasi madrasah di tahun 2023 supaya TPG bisa dicairkan oleh pemerintah dan dalam kasus ini adalah Kemenag.
Di sana disebutkan bahwa tunjangan profesi guru atau TPG tidak dibayarkan pada guru sertifikasi madrasah yang melakukan hal-hal berikut ini:
1. Guru, kepala, dan pengawas madrasah tidak hadir kumulatif tiga hari atau lebih dalam bulan yang sedang berjalan tanpa adanya keterangan yang sah.
2. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sedang cuti sakit lebih dari 14 hari.
3. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sedang cuti alasan yang penting lebih dari enam hari.
4. Guru, kepala, dan pegawas madrasah yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
5. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sedang melakukan ibadah haji dan atau umroh serta menggunakan biaya sendiri dan tidak menggunakan hak cuti atau cuti besar.